Pembelaan KPU Soal Surat Suara Banjarbaru Tak Ada Kolom Kosong

Ilustrasi KPU. Foto: Medcom

Pembelaan KPU Soal Surat Suara Banjarbaru Tak Ada Kolom Kosong

Fachri Audhia Hafiez • 1 December 2024 16:33

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan alasan tak menggunakan kolom kosong pada surat suara Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyelenggara pemilu berdalih tak punya cukup waktu mencetak surat suara yang dilengkapi kotak kosong.

Penggunaan kotak kosong dikarenakan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti dan Said Abdullah didiskualifikasi. Pencoretan dilakukan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

"Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," kata Yulianto di Kantor KPU RI dikutip Minggu, 1 Desember 2024.

KPU juga disebut hanya menjalankan administrasi. Tugas tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Berkaitan dengan situasi itu, KPU  sudah melakukan kajian dan meminta pandangan dari ahli.
 

Baca juga: Paslon Petahana Pilkada Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi

"Berkaitan dengan hal ini, KPU RI juga pernah berkirim surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum," ucap Idham.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian. Hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 itu direkomendasikan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” kata Radini dalam keterangan pers, Jumat, 1 November 2024.

Bawaslu Kalsel telah melakukan serangkaian proses kajian dan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait. Terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang.

Aditya Mufti dan Said Abdullah dilaporkan ke Bawaslu Kalsel oleh pesaingnya Wartono pada 21 Oktober 2024. Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)