Ilustrasi KPU. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 1 December 2024 16:33
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan alasan tak menggunakan kolom kosong pada surat suara Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyelenggara pemilu berdalih tak punya cukup waktu mencetak surat suara yang dilengkapi kotak kosong.
Penggunaan kotak kosong dikarenakan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti dan Said Abdullah didiskualifikasi. Pencoretan dilakukan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
"Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," kata Yulianto di Kantor KPU RI dikutip Minggu, 1 Desember 2024.
KPU juga disebut hanya menjalankan administrasi. Tugas tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Berkaitan dengan situasi itu, KPU sudah melakukan kajian dan meminta pandangan dari ahli.
Baca juga: Paslon Petahana Pilkada Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi |