Pemkab Pasuruan Terima Cukai Hasil Tembakau hingga Rp372 M

Pj Bupati Pasuruan Nurkholis/Fikar

Pemkab Pasuruan Terima Cukai Hasil Tembakau hingga Rp372 M

Achmad Zulfikar Fazli • 6 December 2024 12:47

Pasuruan: Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencatat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2024 mencapai Rp372 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program.

"Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu Rp372.777.271.445. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya," ujar Pj Bupati Pasuruan Nurkholis kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Nurkholis membeberkan dana sebesar Rp224 miliar atau sekitar 60,14 persen dari DBHCHT akan dialokasikan untuk sektor kesehatan. Terdiri atas pembayaran jaminan kematian (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
 

Baca: Diversifikasi Tembakau Dinilai Matikan Ekonomi Jutaan Petani

"Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14 persen) yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD, yaitu Dinas Kesehatan (39,37 persen), RSUD Bangil (14,82 persen), dan RSUD Grati (5,94 persen)," tutur dia.

Kemudian, dana sebesar Rp91 miliar atau 24,56 persen dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

Untuk bidang penegakan hukum dialokasikan sebesar Rp6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen guna memberantas rokok ilegal. Program yang dicanangkan terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.

Dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Sebanyak 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal telah dimusnahkan hingga 1 Agustus 20024.

Nurkholis mengatakan kemunculan rokok ilegal merugikan konsumen. Bahkan, mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Totalnya mencapai Rp63 triliun.

"Dengan adanya DBHCHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)