Diversifikasi Tembakau Dinilai Matikan Ekonomi Jutaan Petani

Petani tembakau. Foto: MTVN/Arga.

Diversifikasi Tembakau Dinilai Matikan Ekonomi Jutaan Petani

Husen Miftahudin • 4 December 2024 19:34

Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyesalkan pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
 
Pernyataan Siti Nadia terkait dengan diversifikasi tanaman yang merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan rokok serta memastikan kesejahteraan petani, sebagai respons dari berbagai kekhawatiran tentang kesejahteraan petani tembakau jika produk rokok dibatasi.
 
Menurut Agus, pernyataan Siti Nadia menyakiti jutaan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau. Selain itu, isu diversifikasi tanaman tembakau merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk meng-goalkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
 
"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Hal itu tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," ketus Agus dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Agus menambahkan, agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar empat juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya.
 
Seharusnya, pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik. "Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa)," ujar Agus.
 

Baca juga: Kenaikan PPN Dinilai Mesti Diimbangi Pendapatan Negara yang Terjaga
 

Petani bebas menanam tanaman menguntungkan

 
Ia mengingatkan, undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
 
"Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau," tukas Agus.
 
Menurut Agus, jika ingin mengendalikan tanaman tembakau, seharusnya yang dikendalikan bukan soal diversifikasi di negeri sendiri. Akan tetapi yang perlu dikendalikan adalah masifnya rokok ilegal yang jelas menggerus penerimaan negara dan industri hasil tembakau legal di Indonesia.
 
Agus mewanti-wanti, jangan sampai jutaan petani menanam tembakau, tetapi tidak bisa menjualnya. "Berilah petani tembakau ruang kehidupan ekonomi di negeri sendiri," tegas Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)