Komisi Yudisial. Foto: Medcom.id/Joy
Joy Jones • 6 September 2024 16:19
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons secara resmi penolakan seluruh calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi III DPR RI. KY mengirimkan surat kepada Komisi III untuk mengklarifikasi kekeliruan persepsi terhadap pelanggaran aturan seleksi.
"Merespons dinamika yang berkembang pasca penolakan usulan Komisi Yudisial, Komisi Yudisial telah mengirimkan surat kepada DPR yang disampaikan tadi pagi, surat itu,” Kata Wakil ketua Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah pada Konfrensi Pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.
Siti menjelaskan, surat klarifikasi bertujuan membagun komunikasi dengan DPR, karena pihaknya sangat menghormati tugas masing-masing lembaga. Pihak KY berharap dengan adanya keterangan tambahan yang dicantumkan dalam surat klarifikasi, dapat meluruskan kesalahan persepsi yang ada.
“Surat yang tadi pagi kita kirim ke DPR ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dapat disetujui untuk diangkat menjadi Hakim Agung,” ungkap Siti.
Baca:
DPR Nilai Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Oleh KY Tidak Sesuai UU |