Kasus Rasuah Investasi di Taspen, KPK Panggil Eks Istri Antonius Kosasih

Gedung Merah Putih KPK. (Medcom/Candra)

Kasus Rasuah Investasi di Taspen, KPK Panggil Eks Istri Antonius Kosasih

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 14:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mantan istri Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih (RLK) dipanggil hari ini, 17 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci lebih lanjut informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Rina. Karyawan BUMN berinisial TN juga dipanggil penyidik untuk mendalami perkara ini.
 

Baca juga: KPK Segera Rampungkan Kasus Investasi Fiktif Taspen-Insight Invesment Management

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

Pada kasus ini, KPK mencegah dua orang untuk bepergian. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)