Ilustrasi--Para tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Metrotvnews.com/Candra.)
Tri Subarkah • 21 December 2024 13:25
Jakarta: Ide mengampuni koruptor yang bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, beberapa hari lalu dinilai bertentangan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi.
Pasalnya, UNCAC tidak hanya berbicara tentang asset recovery alias pemulihan aset, tapi juga penegakan hukum.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemulihan aset yang tertuang dalam UNCAC tak boleh dimaknai secara sempti dan parsial. Ia menjelaskan, asset recovery memang berasal dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Tapi bukan berarti kemudian mengampuni para koruptor. UNCAC menegaskan keduanya," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi lewat jalur pidana tetap harus diberlakukan seiring upaya pengembalian kerugian keuangan negara lewat mekanisme asset recovery. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah tidak memahami UNCAC secara setengah-setengah.
"UNCAC memerintahkan keduanya secara bersamaan. Jadi pemulihan aset negara melalui asset recovery tadi harus linier atau berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi," jelas Herdiansyah.
Baca juga: Napi Penerima Amnesti Ikut Komcad, Yusril: Agar Tak Meresahkan Masyarakat |