tersangka uang palsu di Gowa, Sulsel. (MTVN/Muhammad Syawaluddin, )
Media Indonesia • 19 December 2024 14:52
Makassar: Polisi telah menangkap 17 tersangka terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang diungkap di UIN Alauddin Makkassar, Sulawesi Selatan. Dalam sindikat itu, diketahui punya latar belakang yang berbeda-beda.
Rincian 17 tersangka yang telah ditangkap, ialah:
- Andi Ibrahim, 54, dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin
- Mubin Nasir bin Muh Nasir, 40, karyawan honorer
- Kamarang dg Ngati bin dg Nombong, 48, juru masak
- Irandy bin Muh Tahir, 37, karyawan swasta
- Muhammad Syahruna, 52, wiraswasta
- John Biliater Panjaitan, 68, wiraswasta
- Sattariah alias Ria binti Yado, 60, ibu rumah tangga
- Sukmawati, 55, PNS guru
- Andi Khaeruddin, 50, pegawai Bank BRI
- Ilham, 42, wiraswasta
- Suardi Mappeabang, 58, PNS
- Mas’ud, 37, wiraswasta
- Satriyady, 52, PNS
- Sri Wahyudi, 35, wiraswasta
- Muhammad Manggabarani, 40, PNS
- Ambo Ala, 42, wiraswasta, dan
- Rahman, 49, wiraswasta
"Ada pun modus pelaku, yaitu menyiapkan peralatan dan alat cetak untuk membuat serta mengedarkan uang palsu, dengan motif mendapa keuntungan," ungkap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono, di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024.
Yudhiawan mengatakan terbongkarnya sindikat uang palsu itu berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Segera, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus diketahui ada dua lokasi pembuatan uang palsu yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabuaten Gowa, teparnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata. Beragam barang bukti pun telah diamankan.
Lokasi pertama:
- Uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4554 lembar
- Uang pecahan Rp100 ribu emisi 1999 sebannyak 6 lembar
- 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016
- Mata uang Korea 1 lembar senilai 5.000 Won
- Mata uang Vietnam 111 lembar senilai 500 Dong
- uang pecahan Rp1000 emisi 1964 sebanyak 2 lembar
- Satu lembar foto kopi certificate of time deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, dan
- Satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Lokasi kedua:
- Satu unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine
- 783 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
- 397 lembar pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum terpotong
- 8 lembar uang pecahan yang sama dengan emisi yang sama, total nilai Rp800 ribu.
- 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak
- 460 lembar gagal produksi karena kosong
- 957 lembar kertas bergabung uang pecahan Rp100 ribu
- 6.139 lembar pecahan Rp100 ribu gagal produksi
- Mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar dengan total Rp1,9 juta yang gagal produsi
- Satu lembar garis tengah.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup.