Ilustrasi. Medcom.id
Tolak Rekomendasi Cakada DPP, PSI Jayapura Sebut Tak Sesuai SK
Deny Irwanto • 26 August 2024 23:19
Jayapura: Beredar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jayapura, Papua, yang menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Surat keberatan ditandatangani Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel dan Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra.
"Objek keberatan atau Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 041/SK/DPP/2024. Yakni tentang Pedoman Bakal Calon Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati) pada Pilkada Serentak 2024, Pasal 4 ayat (3) point 4," kata Ketua DPD PSI Jayapura, Iriana Stoffel, dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.
| Baca: Anies Baswedan Sudah Buat 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilgub Jakarta
|
"Bahwa terhadap rekomendasi bakal calon Bupati Jayapura yang diajukan oleh DPD PSI, tidak terdapat nama calon kandidat atas nama Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," jelas Iriana.
Menurut dia pada Sabtu, 24 Agustus 2024 beredar objek keberatan yang setelah dikonfirmasi kepada Desk Pilkada DPP PSI ternyata benar telah terjadi penyerahan Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura (Model B. Persetujuan Parpol KWK).
Surat Keputusan tersebut tanpa melibatkan atau diketahui pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura. Hal itu kata Iriana suatu proses yang amat janggal.
"Maka sekali lagi, DPD PSi Jayapura menyatakan menolak dan tidak menerima Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, yang dikeluarkan oleh DPP PSI," ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPD PSI Jayapura, Sarlotha Febiola Mramra, mengatakan DPD PSI Jayapura tetap merekomendasikan 4 nama hasil penjaringan. Salah satunya Ted Mokay.
"Empat nama itu sudah sesuai dengan pedoman teknis penjaringan. Kami menolak karena DPP PSI mengikuti mekanisme seperti tertuang dalam surat keputusan bahwa Deks Pilkada yang merekomendasikan nama nama calon pada pimpinan parpol," jelas Sarlotha.