Achmad Baidowi Bakal Dilaporkan ke MKD DPR RI

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. MI/Susanto

Achmad Baidowi Bakal Dilaporkan ke MKD DPR RI

Elma Rosana • 23 August 2024 12:07

Jakarta: DPP Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) akan melaporkan Wakil Ketua Balai Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini atas dugaan pelanggaran etik rapat baleg yang membahas RUU Pilkada.

"Atas dugaan pelanggaran etik ketika memimpin rapat baleg yang membahas tentang RUU Pilkada," ucap DPP IMM, Ari Aprian kepada Medcom.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

IMM akan hadir di MKD DPR RI pukul 13.00 WIB, Jumat, 23 Agustus 2024. "Insyaallah jam satu nanti sudah di MKD kita," kata Ari.
 

Baca: 

PN Jaksel Benarkan Kaesang Bikin Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana Buat Nyalon di Jateng


Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Langkah DPR yang gerak cepat mengubah aturan main pilkada berujung penolakan publik lantaran dinilai mengangkangi konstitusi. Massa menuntut lembaga wakil rakyat tak mengesahkan revisi UU Pilkada.

Pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuat cuitan di akun Twitter atau X pribadinya bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan pilkada akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini  tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya dalam akun @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sufmi Dasco juga mengungkap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan. Dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada ini karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)