Sidang putusan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya. Medcom.id/ Amaluddin
Mantan Kepala Bea Cukai DIY Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Suap dan TPPU
Amaluddin • 27 August 2024 18:00
Surabaya: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Tongani, meyakini terdakwa Darmanto terbukti dan secara sah bersalah atas kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan," kata Tongani saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024.
| Baca: KPK Panggil Kepala Bapenda Semarang Hari Ini
|
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa juga tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. "Kemudian terdakwa juga menjadi inisiator untuk memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ungkapnya.
Selain vonis enam tahun penjara, terdakwa Darmanto juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa bakal disita oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.
"Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti dengan masa penahanan selama dua tahun," jelasnya.
Sementara terdakwa Darmanto, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjuynya. Darmanto tampakanya menerima hukuman enam tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com