ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 16 January 2024 21:56
Bengkulu: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Bengkulu, menemukan dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, selama masa kampanye menjelang Pemilu 2024 terkait netralitas ASN.
"Sebanyak dua aturan kampanye yang dilanggar Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga menyebarkan foto atau gambar caleg DPRD Provinsi Bengkulu, yang merupakan istrinya," kata Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Selasa, 16 Januari 2024.
Penjabat tersebut, lanjut dia, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat lintas sahabat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca: Viral, ASN Pejabat Disdik Kota Medan Ajak Guru Dukung Prabowo-Gibran |