Pj Wali Kota Bengkulu Diduga Kampanyekan Istrinya Caleg DPRD dari PAN

ilustrasi medcom.id

Pj Wali Kota Bengkulu Diduga Kampanyekan Istrinya Caleg DPRD dari PAN

Media Indonesia • 16 January 2024 21:56

Bengkulu: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Bengkulu, menemukan dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, selama masa kampanye menjelang Pemilu 2024 terkait netralitas ASN.

"Sebanyak dua aturan kampanye yang dilanggar Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga menyebarkan foto atau gambar caleg DPRD Provinsi Bengkulu, yang merupakan istrinya," kata Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Selasa, 16 Januari 2024.

Penjabat tersebut, lanjut dia, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat lintas sahabat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
 

Baca: Viral, ASN Pejabat Disdik Kota Medan Ajak Guru Dukung Prabowo-Gibran

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat di Bengkulu, melaporkan Arif Gunadi selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan netralitas ASN. Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu, dan telah dilakukan kajian dan sudah diputuskan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk diproses terkait pelanggaran dan harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya.

"Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan telah disepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu," imbuhnya.

Dari hasil kajian hukum yang telah dilakukan, kata dia, terdapat dua pelanggaran yaitu terkait netralitas dan dugaan pidana Pemilu. Untuk itu, Bawaslu akan melakukan mekanisme dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk tindakan selanjutnya. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh penjabat tersebut

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)