Pelat nomor mobil milik selebgram Rachel Venya yang menggunakan huruf belakang RFS bak mobil pejabat.(Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)
Theofilus Ifan Sucipto • 29 January 2024 20:16
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Yusri mengatakan proses registrasi pelat nomor ZZ bakal diperketat. Polisi akan membatasi penerima pelat nomor khusus ini.
"Pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2," papar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Pemilu Indonesia di Luar Negeri, Polri Kawal 12 Titik |