Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). Foto: Istimewa.
Menham Pigai Luncurkan Kemenham CorpU untuk Pengembangan Kompetensi di Bidang HAM
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 17:23
Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meluncurkan Kementerian HAM Corporate University (Kemenham CorpU), sistem pembelajaran terintegrasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenham) Nomor 5 Tahun 2026. Kemenham CorpU dirancang untuk mengembangkan kompetensi di bidang HAM bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, komunitas, dan masyarakat umum secara berkelanjutan.
"Penguatan, pemahaman nilai-nilai HAM diharapkan dapat mendorong perumusan kebijakan publik yang selaras dengan prinsip dan standar HAM internasional," kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM, Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain itu, nilai-nilai HAM diharapkan tidak hanya dipahami secara teoretis, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Aditya, peluncuran ini bukti keseriusan Kementerian HAM agar nilai-nilai HAM dapat menancap hingga ke akar masyarakat.
"Kemenham CorpU akan menjadi fondasi yang kuat untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, berprestasi, dan berwawasan global,” kata Aditya.

Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto: Media Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kemenham CorpU akan menyelenggarakan pembelajaran melalui tiga pendekatan, yaitu pembelajaran formal, berbasis lingkungan sosial, dan berbasis pengalaman. Aditya menjelaskan pembelajaran formal dapat dilakukan melalui pelatihan teknis secara langsung, pelatihan jarak jauh, e-learning, bimbingan teknis, penataran, hingga workshop.
Pembelajaran berbasis lingkungan sosial dapat dilakukan melalui coaching, mentoring, dan komunitas belajar. Sementara itu, pembelajaran berbasis pengalaman mencakup magang di dalam maupun di luar kementerian, benchmarking, detasering, pembelajaran di alam terbuka, serta bimbingan di tempat kerja.
"Berbagai bentuk pembelajaran Kemenham CorpU akan dikoordinasikan oleh PPSDM HAM agar penyelenggaraan pengembangan kompetensi berjalan terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Aditya.