Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Dok. BPJPH
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH Siapkan Aturan Permudah Pelaku Usaha
Achmad Zulfikar Fazli • 9 October 2026 21:46
Jakarta: Pemerintah menegaskan implementasi wajib halal akan berjalan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi wajib halal berjalan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
Haikal mengatakan implementasi wajib halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Ilustrasi halal. freepik
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan wajib halal dilaksanakan tertib, terukur, dan sesuai perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Kepala BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Haikal juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi wajib halal. Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.