Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Bali Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang bersama jajaran Reserse Kriminal Polda Bali dan Polres jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Bali Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Silvana Febiari • 27 October 2026 06:40

Denpasar: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran membongkar sindikat penggelapan kendaraan rental yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun. Sindikat tersebut menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk melancarkan aksinya.

“Para pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Mereka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban, kemudian membawa kendaraan tersebut dan mengalihkannya kepada pihak lain,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang di Denpasar, dilansir Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik usaha rental kendaraan yang kehilangan kendaraan setelah disewa oleh orang yang menggunakan identitas tertentu. Polisi menangkap lima orang tersangka berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43) pada 24-25 Oktober 2026.


Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menangani 25 laporan polisi dengan 21 orang korban yang tersebar di wilayah hukum Polda Bali dan Polres jajaran. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah peristiwa penggelapan yang diduga memiliki pola serupa. 

Tim gabungan kemudian menelusuri keterkaitan para pelaku, keberadaan kendaraan, hingga pihak yang diduga menyediakan identitas palsu.

Pada 24 Oktober 2026, petugas menangkap GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng. Pada hari yang sama, tersangka PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

Pengembangan penyidikan mengarah kepada PN dan KA yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, tersangka NAA ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pada 25 Oktober 2026.  Ia diduga berperan membuat dokumen identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi penggelapan kendaraan.


Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang bersama jajaran Reserse Kriminal Polda Bali dan Polres jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026). ANTARA/Rolandus Nampu


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NAA mengakui telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali atas pesanan PN. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, ia mengaku menerima upah sebesar Rp500.000.

Pembuatan identitas palsu tersebut diduga menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring.

Selain mengalihkan kendaraan kepada pihak lain, jaringan tersebut diduga juga memanfaatkan kendaraan yang digelapkan untuk meminta uang tebusan kepada pemiliknya melalui perantara.

PDN menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara. 

"Pada 2026, ia juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya," ungkap Belnas.

Adapun GHPA mengakui telah terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan mencocokkannya dengan laporan korban serta alat bukti yang ditemukan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, KTP palsu, serta perangkat yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Barang bukti lainnya meliputi dua unit printer merek HP, satu printer Canon, satu laptop, satu hard disk, 28 kartu bahan KTP, alat laminating, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan ketentuan pemalsuan dokumen dalam KUHP atau ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan sesuai unsur tindak pidana dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polda Bali mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar memverifikasi identitas calon penyewa, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan GPS tracker untuk meningkatkan keamanan kendaraan.

Pemilik rental yang mengalami kejadian serupa juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110. Polisi turut mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti.

Penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

(Silvana Febiari)