Arsip foto - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis pinjaman online di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10/2026). ANTARA/HO-I
Bisnis Pinjol di Bali, 17 WNA Malaysia-Singapura Ditangkap Imigrasi
Lukman Diah Sari • 26 October 2026 20:19
Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menggulung sindikat pinjaman daring (pinjol) ilegal yang dikelola oleh 17 warga negara asing (WNA). Belasan WNA asal Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap lantaran menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan bisnis ilegal.
“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 26 Oktober 2026, melansir Antara.
Modus Sindikat Pinjol WNA
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Tiga orang bertindak sebagai manajer pengelola, sementara 14 lainnya berperan sebagai admin. Mereka menjajakan jasa pinjol melalui iklan di media sosial Facebook yang ditautkan langsung ke berbagai nomor WhatsApp admin.Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyedot data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, hingga kontak darurat. Target pasar mereka sejauh ini difokuskan pada sesama WNA, dan belum ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban. Pihak imigrasi juga masih menghitung total perputaran uang maupun kerugian dari praktik lintah darat digital ini.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Kini, ke-17 WNA tersebut telah dijebloskan ke ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,” ujarnya.