Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS saat konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kakek 71 Tahun Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang Terancam 9 Tahun Penjara
Whisnu Mardiansyah • 30 October 2026 13:33
Malang: Seorang tukang kebun berinisial K, 71, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Pria tersebut kini ditahan di Mapolresta Malang Kota setelah polisi menduga puntung rokok yang dibuangnya menjadi pemicu munculnya api di lokasi kejadian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada puntung rokok yang dibuang ke area rumpun daun bambu kering di sekitar lokasi.
"Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering," ujar Danang, Jumat, 30 Oktober 2026.
K yang berasal dari Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP. Polisi menyebut kebakaran tersebut menghanguskan tumpukan sampah dengan luas area mencapai 15 hektare.
"Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori 5," tegas Danang.
Baca Juga :
Kebakaran TPA Supit Urang Malang Dipicu Bara Puntung Rokok, Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat itu, K diminta membersihkan lahan di seberang TPA Supit Urang yang berada di dekat aliran sungai. Ia datang ke lokasi bersama istrinya dan diduga membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak-semak kering ketika sedang bekerja.
Api kemudian membesar dan merambat hingga menyeberangi sungai. Kobaran tersebut selanjutnya membakar tumpukan sampah di kawasan Old Landfill TPA Supit Urang.
Seorang saksi yang melihat kepulan asap tebal segera melaporkan kejadian itu kepada petugas TPA, Muhammad Zainuri. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Polresta Malang Kota dan tercatat dengan nomor LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 15 saksi, termasuk warga dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kebakaran sebagai barang bukti.
Rekaman tersebut memperlihatkan K bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna biru saat meninggalkan area yang diduga menjadi titik awal kebakaran. Meski berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung, istri K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena polisi menyatakan tidak menemukan unsur kelalaian yang melibatkannya.
“Istrinya tidak terlihat, hanya saja saat kejadian berada di lokasi,” kata Danang.
Sementara itu, tim gabungan pemadam kebakaran dan DLH Kota Malang masih melakukan pembasahan di sejumlah titik bekas kebakaran. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan sisa-sisa api di kawasan TPA Supit Urang benar-benar padam.