Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan secara serentak di sejumlah titik rawan wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah pelanggaran melawan arus dan penggunaan nomor polisi kendaraan yang sengaja ditutup. Foto: Antara.
Polda Metro Perketat Pengawasan Pengendara Lawan Arus Lalu Lintas
Gabriella Thesa Widiari • 30 September 2026 12:34
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan serentak di titik-titik rawan untuk mencegah pelanggaran melawan arus lalu lintas. Langkah ini juga menyasar penggunaan nomor polisi kendaraan yang sengaja ditutupi pengendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo menyampaikan penyiagaan personel dilakukan atas instruksi pimpinan untuk meningkatkan kehadiran aparat kepolisian di lapangan.
"Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas," kata Adiel, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya periode 2022-2026, tercatat 341 orang menjadi korban kecelakaan akibat aksi melawan arus.
Rinciannya, 24 orang meninggal dunia, 34 orang luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan. Adapun angka korban kecelakaan tercatat 78 orang pada 2022, 84 orang pada 2023, 68 orang pada 2024, 83 orang pada 2025, serta 28 orang sepanjang 2026 berjalan.
.jpg)
Ilustrasi lalu lintas. Foto: dok. Antara.
Adiel menegaskan pengawasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi dan pengaturan arus secara langsung.
Selain pelanggaran melawan arah, petugas di lapangan memanfaatkan perangkat ETLE genggam untuk menindak plat nomor kendaraan yang ditutupi. Kepolisian berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat demi keselamatan bersama.