Dadan Hindayana Cs Segera Disidang Kasus MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Metrotvnews.com/Arini.

Dadan Hindayana Cs Segera Disidang Kasus MBG

Metro TV • 29 September 2026 16:38

Jakarta: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs segera disidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun Anggaran 2025-2026. Dadan dan lima tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut mencakup 6 berkas utama yang melibatkan jajaran mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional dan pihak swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini melibatkan jajaran mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional serta dua orang dari pihak swasta. 

Keenam tersangka tersebut mencakup mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026 Dadan Hindayana (DH), serta dua wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya (SS) dan Lodewik Pusung (LP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Arini.

Selain ketiga pejabat tersebut, penyidik menyerahkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI). Kemudian, dari pihak swasta, yakni Glory Harimas (GA) dan Asep Yusuf Somantri (AS).

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari kurang lebih 233 orang saksi serta 4 orang ahli. Berbagai alat bukti berupa dokumen surat dan barang bukti pendukung lainnya juga telah diserahkan kepada penuntut umum.

Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan nilai kerugian negara dalam kasus penyimpangan tata kelola program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. 

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

(Siti Yona Hukmana)