APINDO Minta Pemerintah Pastikan Insentif Bisa Dimanfaatkan Pengusaha

Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

APINDO Minta Pemerintah Pastikan Insentif Bisa Dimanfaatkan Pengusaha

Whisnu Mardiansyah • 8 October 2026 12:04

Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti implementasi berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk mendukung dunia usaha. Pelaku usaha menilai efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan dari banyaknya insentif yang diterbitkan, tetapi juga dari kemudahan pengusaha dalam memanfaatkannya.

Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif dalam bentuk kebijakan fiskal dan nonfiskal. Pada sisi fiskal, fasilitas tersebut antara lain mencakup insentif pajak penghasilan (PPh), termasuk kebijakan yang berkaitan dengan sektor transportasi dan perumahan.

Shinta meminta pemerintah memperhatikan pelaksanaan berbagai insentif setelah kebijakan diterbitkan. Menurut dia, rumitnya proses administratasi yang harus dilalui pengusaha masih menjadi kendala.

"Jadi makanya kenapa tadi saya menggarisbawahi bahwa pemerintah mungkin sudah juga memberikan banyak sekali inisiatif untuk melakukan insentif, tapi apakah itu benar-benar terrefleksi, bisa diutilisasi," kata Shinta di sela acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
 


Shinta mencontohkan fasilitas tax holiday dan tax allowance yang masih menjadi perhatian pelaku usaha. Ia menilai pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menambah daftar insentif baru, tetapi juga perlu menyasar mekanisme penerapan kebijakan yang sudah tersedia.

Menurut Shinta, efektivitas insentif sangat berkaitan dengan proses pelaksanaan di lapangan. Ketentuan administratif yang dinilai kompleks dapat memengaruhi kemampuan pengusaha dalam mengakses fasilitas tersebut.

Selain implementasi insentif, Shinta turut menyoroti aspek perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas dunia usaha. Ia menilai pengusaha perlu memperoleh realisasi atas fasilitas insentif yang sudah menjadi haknya sesuai ketentuan.

Proses pemanfaatan insentif tetap didapat disertai audit dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Menurut Shinta, mekanisme pengawasan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan upaya memastikan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha. (Tiaranissa Juliansyah)

(Whisnu M)