Pramono Bakal Punya 15 Stafsus, Ini Bocoran Sosoknya

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Joy Jones.

Pramono Bakal Punya 15 Stafsus, Ini Bocoran Sosoknya

Mohamad Farhan Zhuhri • 18 March 2025 12:00

Jakarta: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung bakal menunjuk 15 staf khusus yang akan membantunya memimpin Jakarta. Jajaran staf khusus berasal dari berbagai latar belakang.

"Pada waktunya pasti saya akan mengumumkan staf khusus saya. Staf khusus saya jumlahnya 15 orang, 7 bidang, dan diisi oleh orang-orang profesional," kata Pramono di Balaikota Jakarta, dikutip Selasa, 18 Maret 2025. 

Pramono membocorkan sejumlah nama yang akan masuk dalam jajaran (stafsus). Salah satunya, pakar bioteknologi lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Firdaus Ali. Ada juga nama mantan stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yang masuk daftar.

"Prof. Firdaus Ali, dia koordinator staff khusus, kemudian ada Yustinus Prastowo, kemudian ada Nirwono Joga, dan termasuk Nong (Darol)," bebernya.

Ia mengeklaim hampir semua jajaran stafsus berlatar belakang profesional. Hanya segelintir yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang masuk daftar stafsus, salah satunya Chico Hakim. Nama-nama lain yang masuk daftar stafsus sempat menjadi anggota tim transisi Pramono-Rano Karno sebelum dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. 

"Kenapa saya memilih orang-orang ini? Karena memang saya tentunya membutuhkan itu. Termasuk untuk urusan keumatan, keagamaan, dan ternyata Jakarta membutuhkan itu," ujarnya.
 

Baca juga: Pramono Bakal Perbanyak Pusat Kesehatan Hewan di Jakarta

Bantah pengangkatan stafsus menyalahi aturan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah sempat menyatakan kalau kepala daerah seperti gubernur hingga bupati/wali kota dilarang mengangkat pegawai baru seperti staf khusus, tenaga ahli, atau tim pakar, karena bagian dari efisiensi. Pemerintah pusat disebut siap memberikan sanksi jika aturan ini dilanggar.

Namun, Pramono menilai penunjukan stafsus di Jakarta tidak menyalahi ketentuan. Ia merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengatur kalau gubernur Jakarta boleh mengangkat staf khusus bila dibutuhkan.

"Pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya. Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam peraturan gubernur di ayat 2. Sehingga, dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tegas Pramono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)