Dirjen MA Sebut PN dan Pengadilan Tinggi Kekurangan 2.000 Hakim

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Dirjen MA Sebut PN dan Pengadilan Tinggi Kekurangan 2.000 Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 16:38

Jakarta: Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto, mengatakan bahwa saat ini Indonesia kekurangan 2.000-an hakim. Kebutuhan hakim itu di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

"Kekurangannya adalah masih sekitar 2.000-an hakim untuk saat ini," kata Bambang saat rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Kebutuhan hakim Pengadilan Tinggi Tipe A dan Tipe B sebanyak 79. Lalu, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dibutuhkan 196 hakim.

Kemudian, Pengadilan Negeri Kelas IA butuh 659 hakim. Berikutnya, Pengadilan Negeri Kelas IB butuh 965 hakim dan
Pengadilan Negeri Kelas II sebanyak 1.021 hakim.
 

Baca juga: 

Legislator NasDem Sebut Kesejahteraan Hakim Perlu Jadi Perhatian Serius


Bambang menuturkan jumlah hakim di lingkungan peradilan umum saat ini sebanyak 4.610 orang. Terdiri dari hakim karier tingkat pertama 3.410 orang serta hakim karier tingkat banding 752 orang.

"Lalu, hakim ad hoc tingkat banding ada 102 Hakim atau HAM ada 8, hakim ad hoc perikanan tingkat pertama 41, hakim ad hoc tingkat tipikor tingkat pertama sebanyak 163 dan hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial (PHI) ada 134," bebernya.

Menurut Bambang, hakim tersebut tersebar dalam 416 pengadilan. Terdiri dari 34 pengadilan tinggi dan 382 pengadilan tingkat pertama.

"Adapun perbandingan dengan rata-rata jumlah perkara sebagaimana tersebut di atas maka jumlah rata-rata pada pengadilan tingkat pertama adalah 316.341 perkara dan tingkat banding adalah 19.072 perkara," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)