Ilustrasi migas. Foto: Unplash
Achmad Zulfikar Fazli • 28 January 2025 15:17
Jakarta: Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) akan menggugat aturan SKK Migas terkait PTK-065 SKKMA0000/2017/SO. Dalam aturan itu, SKK Migas memberikan kuasa kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan skema Election Not To Take in Kind.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan pihaknya segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan atas kebijakan SKK Migas terkait PTK 065/2017. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian energi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"PTK 065/2017 ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan rente ekonomi. Bahkan, ada KKKS yang tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir," jelas Yusri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut dia, tindakan ini berpotensi merugikan negara. Bahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan kerugian negara ini secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024
Di samping itu, Yusri menjelaskan setiap produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola KKKS asing, swasta nasional, Pertamina Hulu Energi, maupun BUMD menghasilkan minyak bagian negara atau Government Oil Intake (GOI). Sesuai undang-undang, KKKS wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.
Namun, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan KKKS ke Pertamina membuat harga tidak ekonomis.
“Akibatnya, banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, lalu diimpor kembali oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta ironis," ujar Yusri.
Baca Juga:
Faktor-faktor Ini Buat Harga Minyak Tertekan |