Ilustrasi--Kejaksaan Agung. (MGN/Dody Soebagio)
Tri Subarkah • 24 January 2025 14:20
Jakarta: Kejaksaan Agung masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Paulus Tannos. Berdasarkan perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura, Kejaksaan Agung kedua negara memainkan peran sentral dalam proses tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagun Harli Siregar, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK. Kejagung menghargai posisi KPK selaku penyidik kasus dugaan korupsi KTP-E.
"Sejauh ini kordinasi intensif. Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif kordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," kata Harli kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo atau akrab disapa Tommy mengatakan, pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agunglah yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permhonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berhasil Memulangkan Buron KPK Paulus Tannos |