Kejagung Tunggu KPK soal Ekstradisi Tannos

Ilustrasi--Kejaksaan Agung. (MGN/Dody Soebagio)

Kejagung Tunggu KPK soal Ekstradisi Tannos

Tri Subarkah • 24 January 2025 14:20

Jakarta: Kejaksaan Agung masih menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Paulus Tannos. Berdasarkan perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura, Kejaksaan Agung kedua negara memainkan peran sentral dalam proses tersebut.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagun Harli Siregar, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK. Kejagung menghargai posisi KPK selaku penyidik kasus dugaan korupsi KTP-E. 

"Sejauh ini kordinasi intensif. Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif kordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya," kata Harli kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo atau akrab disapa Tommy mengatakan, pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agunglah yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permhonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.
 

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berhasil Memulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura mengatur soal permintaan dan dukungan dokumen untuk proses ekstradisi buron. Berdasarkan dokumen tersebut, permintaan ekstradisi harus disertai dengan empat hal, salah satunya konfirmasi tertulis oleh Kejaksaan Agung dari pihak yang meminta. 

Artinya, dalam kasus ekstradisi Tannos, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin harus mengirim surat ke Kejaksaan Agung Singapura tentang permintaan tersebut. Pasalnya, kejaksaan merupakan otoritas yang berwenang melakukan penuntutan.

"The request shall be accompanied by: (d) a written confirmation by the Attorney-General of the Requesting Party, certifying that in his opinion, the documents submitted disclose the existence of suffiecient evidence under the laws of Requesting Party to justify a prosecution," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf d Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Permintaan harus disertai dengan: (d) sebuah permintaan tertulis oleh Kejaksaan Agung Pihak Pemohon, yang menyatakan bahwa menurut pendapatnya, dokumen yang disampaikan menunjukkan bukti yang cukup beralasan menurut hukum Pihak Pemohon untuk membenarkan penuntutan."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)