Menko Yusril Pastikan Hambali Berstatus WNI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar

Menko Yusril Pastikan Hambali Berstatus WNI

Media Indonesia • 24 January 2025 23:47

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan eks tokoh militan Jemaah Islamiyah (JI) Encep Nurjaman alias Hambali masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hambali ditahan di penjara militer Amerika Serikat, Guantanamo, Kuba.

"Ya, banyak sekali paspor yang digunakan (Hambali), tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia dan kami punya data yang cukup yang bersangkutan tentu ketika terjadi peristiwa Bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Mantan Menteri Kehakiman RI itu mengaku tahu detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Dokumen tentang data diri Hambali masih tersimpan.

"Seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau paspornya bagaimana. Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan, tetapi kita tetap mengetahui yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," ucap Yusril.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak mengenai wacana pemulangan Hambali ke Indonesia, Yusril menghargai hal tersebut. Namun, menurut dia, pemerintah memperlakukan sama setiap warga negaranya, termasuk WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri.

"Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah, mau tidak mau harus memberikan perhatian yang adil kepada semua orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan, tapi kita harus tetap berlaku adil," ujar Yusril.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Belum Berencana Repatriasi Tersangka Terorisme Hambali dari AS


Dia menuturkan pemerintah Indonesia sempat mencoba berkomunikasi dengan pemerintah AS perihal kelanjutan kasus Hambali. Kementerian Luar Negeri, kata Yusril, pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.

Namun, kata dia, akses pemerintah Indonesia cukup terbatas lantaran ketentuan hukum pidana militer di AS sukar dijangkau dari pendekatan sipil maupun diplomasi. Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)