Selebgram Lisa Mariana Tuntut Hak Identitas Anak ke Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata di PN Bandung.

Selebgram Lisa Mariana Tuntut Hak Identitas Anak ke Ridwan Kamil

P Aditya Prakasa • 19 May 2025 12:44

Bandung: Pokok materi mengenai gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana adalah mengenai hak identitas anak. Rencananya, keduanya menjalani mediasi terlebih dahulu yang diagendakan pada hari ini, Senin 19 Mei 2025.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 19 Mei 2025.

Meski begitu, pihak dari Ridwan Kamil tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan pertama oleh Majelis Hakim PN Bandung. Sementara sidang pun diputuskan untuk ditunda pada Rabu 28 Mei 2025 mendatang.

"Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan. Hak identitas anak klien kami yang pertama," ucap dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran persidangan. Namun, surat tersebut pun baru dikirimkan hari ini kepada Majelis Hakim PN Bandung.
 

Baca: PN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Selebgram Lisa Mariana ke Ridwan Kamil

"Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan karena alasan teknis dan meminta pengunduran jadwal persidangan," kata Muslim saat dihubungi.

Muslim mengatakan, pihaknya masih ingin memahami dan mempelajari lebih lanjut mengenai isi dari gugatan tersebut. Namun untuk sidang pekan depan, dia memastikan akan hadir.
 
"Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut. Kami akan hadir sidang ke depan," kata dia. 
 
Muslim menegaskan, ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada pengadilan.
 
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)