Kejati Banten beri penyuluhan hukum kepada pelajar SMK Waskito Tangsel. Istimewa.
Arga Sumantri • 21 May 2025 22:51
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan, Banten. Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan soal tugas dan fungsi jaksa hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah.
Rangga mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga, anak tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran lainnya.
"Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nangkut-nangkutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Rangga kepada siswa-siswi SMK Waskito, Rabu 21 Mei 2025.
Ia menyebut banyak anak remaja yang terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Ia menilai ada sejumlah penyebab anak muda melanggar hukum.
"Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka nggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum," kata dia.
Namun, Rangga menyebut mempelajari hukum bukan saja kewajiban orang-orang yang bekerja di bidang hukum. Setiap orang, apa pun bidangnya. harus mempelajari hukum.
Ia menegaskan semua perilaku dibungkus dengan aturan hukum. Sehingga, ketika seseorang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum, jangan kaget jika berpotensi menjadi korban dari hukum itu sendiri. Ada tiga tujuan penerapan hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan ketertiban.
"Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum," kata Rangga.
Salah satu siswa pun ada yang bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa pekan lalu. Khususnya terkait penjara bagi anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum. Rangga mengatakan ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa.
Baca juga: Generasi Muda Harus Bangkit Jadi Agen Perubahan Membangun Negeri |