Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Foto: MI/Adam Dwi.
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2025 11:47
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendorong persoalan mekanisme haji furoda diperjelas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan haji khusus tersebut.
"Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya," kata Maman melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan revisi UU PIHU atau diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda. Terlebih, setiap tahunnya jemaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, di kisaran 3.000-5.000 jemaah.
Maman mengatakan Komisi VIII DPR akan mendesak pihak travel haji dan umrah untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jemaah. Wakil Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah dapat memediasi persoalan ini.
Baca juga: Travel Diminta Tak Mengiming-iming Jemaah Soal Visa Haji Furoda |