Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Ilustrasi ASN. Medcom.id

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rahmatul Fajri • 2 June 2025 12:57

Jakarta: Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN pada hari ini. Pencairan gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Penerima gaji ke-13 ialah ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Untuk ASN aktif di instansi pusat, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.

Sedangkan, gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Sedangkan, gaji ke-13 pensiunan ASN dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
 

Baca Juga: 

Cara Menghitung Gaji ke-13 dan THR CPNS 2025


Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS. 

Gaji pokok PNS Golongan I 
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji pokok PNS Golongan II 
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 

Gaji pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji pokok PNS Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sementara itu, rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan: 
Golongan I 
Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 
Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 
Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 
Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800. 

Golongan III 
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 
Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600. 

Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000 
Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800 
Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 
Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)