Cara Menghitung Gaji ke-13 dan THR CPNS 2025

Ilustrasi CASN. Foto: Dok/Medcom.id

Cara Menghitung Gaji ke-13 dan THR CPNS 2025

Riza Aslam Khaeron • 13 March 2025 14:28

Jakarta: Setiap tahun, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian mereka. Pada tahun 2025, ketentuan mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS? Berikut penjelasan lengkapnya.
 

Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 CPNS 2025

Mengutip Pasal 10 Ayat (1) dan (2) PP No. 11 Tahun 2025, komponen yang dihitung dalam THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:

1. 80?ri gaji pokok CPNS
Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS adalah 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima tunjangan keluarga sebagai bagian dari komponen perhitungan THR dan Gaji ke-13.

3. Tunjangan pangan
CPNS juga berhak menerima tunjangan pangan sebagai bagian dari perhitungan THR dan Gaji ke-13.

4. Tunjangan umum
Dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa CPNS juga menerima tunjangan umum dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

5. Tunjangan kinerja
Dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa tunjangan kinerja juga menjadi komponen dalam THR dan Gaji ke-13, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
 

Cara Menghitung THR dan Gaji ke-13 CPNS 2025

Berdasarkan ketentuan di atas, maka rumus perhitungan THR dan Gaji ke-13 CPNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:

THR/Gaji ke-13 = 80?ri Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada) + Tambahan Penghasilan (jika bersumber dari APBD)

Contoh:

1. Gaji pokok CPNS: Rp4.000.000

2. Tunjangan keluarga: Rp500.000

3. Tunjangan pangan: Rp300.000

4. Tunjangan umum: Rp700.000

5. Tunjangan kinerja: Rp600.000

Perhitungan:
THR/Gaji ke-13 = (80% x Rp4.000.000) + Rp500.000 + Rp300.000 + Rp700.000 + Rp600.000
THR/Gaji ke-13 = Rp3.200.000 + Rp500.000 + Rp300.000 + Rp700.000 + Rp600.000 = Rp5.300.000

Jika bersumber dari APBD dan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp500.000, maka perhitungannya menjadi:
THR/Gaji ke-13 = Rp5.300.000 + Rp500.000 = Rp5.800.000
 

Ketentuan Tambahan

Dalam Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa perhitungan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengikuti ketentuan yang sama dengan perhitungan dari APBN, yaitu mencakup gaji pokok 80?n komponen tunjangan lainnya.

Selain itu, dalam hal tambahan penghasilan yang diberikan oleh instansi pemerintah daerah, maka tambahan tersebut dihitung berdasarkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Pasal 10 ayat 2e PP No. 11 Tahun 2025, "tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tambahan ini juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
 
Baca Juga:
Pengamat: Pemerintah Pertontonkan Komunikasi yang Buruk di Kasus Penundaan CPNS
 

Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 CPNS 2025

Melansir dari ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2025, pencairan THR biasanya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025. sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan bagi CPNS dalam menghadapi kebutuhan pendidikan keluarga.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS tahun 2025 merupakan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Komponen perhitungan meliputi 80?ri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Tambahan penghasilan dari instansi daerah dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhitungan ini mengikuti ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2025 yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)