Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September, Ini Aturan dan Tata Caranya

Pengibaran Bendera Setengah Tiang Saat Peringati G30S PKI. Foto: Instagram @generasimudafkppi

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September, Ini Aturan dan Tata Caranya

Putri Purnama Sari • 29 September 2025 15:57

Jakarta: Tanggal 30 September diperingati sebagai hari bersejarah sekaligus kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia, yakni peristiwa G30S/PKI. Untuk mengenang momen tersebut, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu, seluruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan diminta untuk menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut.

Aturan tentang Bendera Setengah Tiang

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah. Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.
 
Baca juga: 30 Ribu Benda Bersejarah Milik Indonesia Dikembalikan dari Belanda

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang pun diatur secara jelas dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3):
  • Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
  • Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Pada saat pengibaran maupun penurunan, semua orang yang hadir wajib memberi hormat dengan berdiri tegak, menghadapkan muka pada bendera, dan bersikap khidmat hingga prosesi selesai. Upacara ini juga bisa diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)