Pengibaran Bendera Setengah Tiang Saat Peringati G30S PKI. Foto: Instagram @generasimudafkppi
Putri Purnama Sari • 29 September 2025 15:57
Jakarta: Tanggal 30 September diperingati sebagai hari bersejarah sekaligus kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia, yakni peristiwa G30S/PKI. Untuk mengenang momen tersebut, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu, seluruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan diminta untuk menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: 30 Ribu Benda Bersejarah Milik Indonesia Dikembalikan dari Belanda |