Eks Presiden Prancis Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Libya

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dugaan korupsi. Foto: Anadolu

Eks Presiden Prancis Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Libya

Muhammad Reyhansyah • 26 September 2025 17:58

Paris: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presidennya pada 2007 dengan dana dari Libya. Putusan ini disampaikan pengadilan Paris pada Kamis, sebagaimana dilaporkan Associated Press.

Vonis tersebut menjadi pertama kalinya dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara. Namun, Sarkozy, 70 tahun, tidak langsung ditahan dan akan mulai menjalani hukumannya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tetapi dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Ketidakadilan ini adalah skandal,” kata Sarkozy di luar pengadilan didampingi istrinya, penyanyi sekaligus model Carla Bruni-Sarkozy. Ia menambahkan, “Yang mereka hinakan hari ini adalah Prancis.”

Majelis hakim menyatakan Sarkozy bersalah atas keterlibatan dalam jaringan kriminal antara 2005 hingga 2007, saat ia menjabat sebagai menteri dalam negeri. Ia juga dinyatakan bersalah karena membiarkan para pembantu dekatnya mencari dana kampanye dari Libya sebagai imbalan atas keuntungan diplomatik selama masa pemerintahan Muammar Gaddafi.

Meski begitu, Sarkozy dibebaskan dari tiga tuduhan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan ilegal kampanye. Ketua majelis hakim Nathalie Gavarino menyebut konspirasi tersebut bertujuan “mempersiapkan tindakan korupsi di tingkat tertinggi jika Anda terpilih sebagai Presiden Republik.” Ia menilai fakta kasus ini “sangat serius” dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.

DIkutip dari Fox News, Jumat, 26 September 2025, Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, menolak tuduhan tersebut sepanjang persidangan tiga bulan. Ia menyebut kasus ini hanyalah “gagasan” yang didorong bawahannya tanpa sepengetahuannya. 

“Saya dihukum karena diduga mengizinkan staf saya mengejar sebuah gagasan tentang pendanaan ilegal,” ujarnya.

Dua sekutu dekat Sarkozy juga divonis. Mantan Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan pengawasan elektronik. Sementara mantan kepala staf Claude Guéant divonis enam tahun penjara, namun dibebaskan dari penahanan langsung karena alasan kesehatan. Hakim menyebut keduanya telah bertemu secara diam-diam dengan kepala intelijen Libya, Abdullah al-Senoussi, ipar Gaddafi, sebagai bagian dari “pakta korupsi.”

Meski pengadilan tidak menemukan bukti langsung bahwa dana Libya masuk ke kampanye Sarkozy, hukum Prancis memungkinkan vonis dijatuhkan jika niat koruptif terbukti, meski tanpa transfer dana. Sarkozy menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal pada 2011, ketika pejabat Libya mengklaim Tripoli menyalurkan jutaan euro untuk kampanye Sarkozy. Sejak meninggalkan jabatan, ia juga menghadapi berbagai perkara hukum lain, termasuk vonis terpisah atas korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)