Perumda Pasar Jaya Segel 20 Kios di Pramuka Jaktim

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi/Antara

Perumda Pasar Jaya Segel 20 Kios di Pramuka Jaktim

M Sholahadhin Azhar • 13 November 2025 19:34

Jakarta: Perumda Pasar Jaya menyegel 20 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Penyegelan karena pedagang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

"Penyegelan hari ini, 20 tempat usaha. Ini khusus kepada para pedagang yang memang pengontrak," kata Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 13 November 2025.

Yohannes memerinci, total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka saat ini sebanyak 401 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 pedagang telah melakukan pembayaran kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.
 


Menurut Yohannes, kegiatan penyegelan tersebut berdasarkan amanat peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

Oleh karena itu, katanya, penyegelan bukan hal baru, tetapi sudah menjadi praktik umum pada berbagai pasar di bawah pengelolaan Pasar Jaya.

"Jadi, penyegelan kios ini terhadap para pedagang yang memang mengontrak. Dasar kami jelas, sesuai amanat Perda. Hal seperti ini sudah lazim dilakukan pada pasar-pasar lain di bawah Pasar Jaya," ucap Yohannes.

Ia juga menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan revitalisasi pasar yang telah berdiri sejak 1981. Apalagi, kata dia, sebanyak 204 kios dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin.

"Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, pemegang izin tidak diperkenankan mengalihkan hak pemakaian atau menyewakan kembali kepada pihak ketiga," jelas Yohannes.

Lebih lanjut, Yohannes mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap kios-kios yang dikontrakkan, namun tidak melunasi kewajiban pembayaran kepada Pasar Jaya.

Pihaknya juga memberi kesempatan kepada pedagang aktif yang menempati kios tersebut untuk mengajukan kepemilikan langsung.

"Kami sudah sampaikan bahwa kalau pemilik lama tidak menebus tempat usaha, maka prioritas utama akan diberikan kepada pedagang yang saat ini benar-benar berjualan di sana," katanya menegaskan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses revitalisasi dan penataan kembali sistem kepemilikan serta administrasi di Pasar Pramuka.

Pasar Jaya memastikan, proses penertiban dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga, disusul pemberitahuan penutupan sementara.

"Proses ini sudah hampir dua tahun berjalan, dan sosialisasi sudah lebih dari delapan kali. Kami tidak langsung eksekusi begitu saja," kata Yohannes.

Tahapan penyegelan ini memberikan waktu 60 hari kalender kepada pedagang untuk memenuhi kewajiban. Jika dalam periode tersebut pedagang tidak melakukan pelunasan, maka hak prioritas kepemilikan akan dibatalkan melalui SK Direksi.

"Sekarang kami masih di tahapan penutupan sementara. Jika sampai 15 Desember nanti belum ada pelunasan, maka pembatalan hak akan kami jalankan sesuai ketentuan," ucap Yohannes.

Pedagang Pasar Pramuka melakukan demonstrasi/Metro TV/Zaenal

Perumda Pasar Jaya melakukan penutupan sementara kios farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.15 WIB.

Kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari para pedagang yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penetapan harga dan belum menerima SK terbaru dari Direksi Pasar Jaya.

Mereka meminta agar kebijakan penutupan ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.

"Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang," teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)