Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 6 March 2025 15:50
Jakarta: Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025 lalu.
Data terbaru dari OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025. Angka ini meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.
"Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan," tegas Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, dikutip dari Investing.com, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca juga: OJK Jamin Transparansi dan Keamanan Industri Kripto |