Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025, Naik Lebih dari 100%

Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.

Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025, Naik Lebih dari 100%

Husen Miftahudin • 6 March 2025 15:50

Jakarta: Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025 lalu.

Data terbaru dari OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025. Angka ini meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.

"Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan," tegas Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, dikutip dari Investing.com, Kamis, 6 Maret 2025.
 

Baca juga: OJK Jamin Transparansi dan Keamanan Industri Kripto


(Logo OJK. Foto: MI/Ramdani)
 

Kasih 19 entitas izin perdagangan kripto


Saat ini, lanjut dia, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Adapun, OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya. Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.

"Tim ini bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK," ungkap Hasan.

OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)