Ilustrasi. Medcom.id
Banjarbaru: Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Aditya Mufti Ariffin, mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi berkembang pengunduran diri ini terkait penunjukan dirinya menjadi petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengunduran diri disampaikannya langsung saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
"Kami menyampaikan pengunduran diri sebagai wali kota karena sudah menerima surat sebagai komisaris independen di BUMN," kata Aditya dikutip, Jumat, 7 Maret 2025.
Aditya juga menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra. Media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Aditya namun belum mendapat jawaban.
Selain menjabat Wali Kota Banjarbaru, Aditya juga menjabat Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel. Selama menjabat wali kota periode 2021-2024, dirinya dinilai cukup berhasil membangun kota yang kini berstatus Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut.
Aditya yang berpasangan dengan Said Abdullah merupakan pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru pada Pilkada 2024 dan berujung keputusan PSU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta pemberhentian empat orang dan teguran keras komisioner KPU Banjarbaru oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. PSU Pilkada Banjarbaru dijadwalkan akan berlangsung akhir April 2025.