Siapa yang Memiliki Merek Dagang Minyak Goreng Kemasan Rakyat? Ini Penjelasannya

Minyak goreng kemasan MinyaKita. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Siapa yang Memiliki Merek Dagang Minyak Goreng Kemasan Rakyat? Ini Penjelasannya

Husen Miftahudin • 12 March 2025 14:18

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upaya menjamin kualitas dan keamanan pangan serta melindungi konsumen, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan kemasan bagi produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen.
 

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penegasan mengenai merek dagang 'MinyaKita'. Lalu, siapa yang memiliki merek dagang ini?

Melansir laman Kementerian Perdagangan, Rabu, 12 Maret 2025, merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, merek 'MinyaKita' merupakan aset negara dan bukan milik swasta.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 mengatur penggunaan merek 'MinyaKita'. Produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merek MinyaKita, namun dengan syarat:

- Produsen dan/atau pengemas harus mendaftarkan dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen seperti Fotokopi Akte Pendirian perusahaan, Fotokopi Izin Usaha Industri, Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penggunaan merek MinyaKita berlaku untuk empat tahun dan dapat diperpanjang.
- Produsen dan/atau pengemas yang menggunakan merek 'MinyaKita' wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kemasan, Merek dan Peredaran Minyak Goreng.
 
Baca juga: Sejarah MinyaKita, Muncul saat Indonesia Dilanda Krisis Minyak Goreng


(Mendag Zulkifli Hasan saat itu, sewaktu meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MinyaKita pada 6 Juli 2022. Foto: dok Biro Humas Kemendag)
 

Tujuan penetapan merek MinyaKita


Adapun, penetapan merek MinyaKita yang dimiliki oleh negara bertujuan untuk:

- Menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi konsumen.
- Memastikan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.
- Meningkatkan kontrol terhadap peredaran minyak goreng di pasaran.

Merek 'MinyaKita' merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi minyak sawit kemasan yang diproduksi dan/atau dikemas oleh produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit.

Dengan menetapkan merek 'MinyaKita' sebagai milik negara, diharapkan peredaran minyak goreng dapat terkontrol dan kualitas serta keamanan pangan bagi konsumen dapat terjamin. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)