Sidang Perkara Rasuah Taspen, JPU Menghadirkan 3 Saksi Tambahan

Sidang perkara rasuah di Taspen/Istimewa

Sidang Perkara Rasuah Taspen, JPU Menghadirkan 3 Saksi Tambahan

M Sholahadhin Azhar • 22 July 2025 01:47

Jakarta: Sidang terkait perkara korupsi di Taspen berlanjut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meghadirkan 6 saksi dari persidangan pekan lalu serta 3 saksi tambahan.

Seluruh saksi adalah pegawai dan mantan pegawai Taspen. Saksi membeberkan pada 2019, terdapat risiko gagal bayar yang dapat menyebabkan kerugian investasi Taspen. Investasi itu bersumber dari Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) pada sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

Instrumen investasi tersebut sempat mengalami tekanan pasar akibat masalah PKPU yang dialami oleh TPSF. Sehingga, memicu kekhawatiran pada internal Taspen sebagai pemegang Sukuk Ijarah II yang diterbitkan TPSF tahun 2016 silam. 

Kepanikan tersebut diperparah karena investasi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peringkat aset investasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta tidak likuid saat dilakukan upaya penjualan kepada pihak lain.

Salah satu saksi, Patar Sitanggang (PS), menerangkan bahwa telah dilakukan upaya untuk menjual sukuk tersebut. Namun, tidak membuahkan hasil sehingga dilakukan pemilihan opsi untuk restrukturisasi/optimalisasi. 

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan, Bryan Roberto Mahulae menyebut pemaparan PS sebagai fakta persidangan yang tak bisa diabaikan hakim. Sehingga, delik merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi atas ketiadaan kerugian negara dalam perkara ini.

"Unsur kerugian negara atau perekonomian tidak terpenuhi sebagaimana pernyataan saksi Patar Sitanggang yang pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak pernah mencatatkan kerugian senilai Rp1 triliun yang dibukukan dalam Laporan Keuangan Taspen serta pernyataan saksi Ermanza, Direktur Operasional Taspen yang menyatakan pada Januari 2019-2020 tidak pernah ada kegagalan pembayaran klaim para peserta program THT, JKK, dan JKM yang dikelola Taspen," ujar Bryan, Senin, 21 Juli 2025.
 

Baca: KPK Dalami Poin Kesepakatan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di Taspen-IIM

Dalam pernyataannya, saksi H dan EMR membenarkan bahwa performa instrumen pasar modal sejak tahun 2019 mengalami tren penurunan, yang semakin memburuk akibat dampak pandemi COVID-19 pada awal 2020. 

Saksi H menambahkan bahwa pemilihan PT Insight Invesments Management (PT IIM) dikarenakan saksi tidak mengetahui MI lain selain PT IIM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola optimalisasi investasi yang sedang bermasalah. 

Lebih lanjut, saksi PS menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, tidak mungkin perusahaan menerapkan strategi hold and averaging down atas sukuk TPSF, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Taspen Nomor 19 yang hanya berlaku secara internal dan tidak mengikat pihak eksternal seperti mitra atau rekan investasi Taspen. 

Dengan demikian, hal tersebut sejalan dengan pernyataan saksi PS bahwa tidak pernah dilakukan metode cut-loss sebagai penyelesaian penanganan investasi bermasalah karena dapat menyebabkan kerugian nyata secara langsung. 

PS juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diterimanya sebagai imbalan dari transaksi ini sebagaimana dituduhkan dalam Surat Dakwaan. 

Selain itu, diketahui saksi GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)