KPK Dalami Poin Kesepakatan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di Taspen-IIM

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Poin Kesepakatan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di Taspen-IIM

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 12:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 17 Juli 2025.

“KPK mendalami poin-poin kesepakatan investasi yang diputuskan oleh PT Taspen sebesar Rp1 triliun, yang dikelola oleh tersangka PT IIM (Insight Investment Management),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Saksi yang diperiksa ialah eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, dan karyawan BUMN Mala Alfiah Ningsih. Budi enggan memerinci poin kesepakatan dalam investasi ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Direktur PT IIM Selisik Kasus Korupsi di Taspen


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.

“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.

KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)