Aturan Mangrove Terbit, Ini 4 Tujuan Utamanya

Ilustrasi hutan mangrove. Foto: MI/Palce Amalo

Aturan Mangrove Terbit, Ini 4 Tujuan Utamanya

Wandi Yusuf • 23 July 2025 09:35

Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Aturan tentang mangrove ini diharapkan bisa memperkuat komitmen Indonesia menjaga kekayaan alam pesisir.

"PP Mangrove ini harus menjadi penegas komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip), Prof Denny Nugroho Sugianto, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Denny mengatakan mangrove memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Namun, ekosistem ini terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan degradasi yang mengkhawatirkan.

PP 27/2025 lahir dari proses panjang melibatkan kajian ilmiah, data spasial, dan konsultasi publik. "Filosofi di balik penyusunan PP ini adalah pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir, serta prinsip kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset," kata dia. 

Denny berharap pendekatan ini mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan mangrove di masa lalu. 

Adapun empat tujuan utama PP Mangrove, yakni:

  1. Melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan.
  2. Mengatur pemanfaatan mangrove secara adil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
  3. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan menjaga mangrove.
  4. Menjamin keadilan ekologis dan ekonomi, khususnya bagi nelayan kecil, masyarakat adat, dan warga pesisir.

"Regulasi ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional," kata dia.
 
Baca: 

Pemulihan Alam, 4.000 Mangrove Ditanam di Pesisir Kutai Timur


Luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,3 juta hektare atau 22,4% dari total mangrove dunia. Artinya, Indonesia memiliki potensi besar dalam penyerapan karbon. 

Hutan mangrove Indonesia dinilai mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO2/ha/tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi global. Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.

"Ketika mangrove rusak, karbon yang tersimpan akan teremisikan kembali ke atmosfer. Oleh karena itu, perlindungan mangrove adalah investasi krusial dalam mitigasi perubahan iklim," kata Denny.

Dia berharap aturan ini bisa lebih efektif melindungi dan mengelola ekosistem mangrove di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)