Ilustrasi hutan mangrove. Foto: MI/Palce Amalo
Wandi Yusuf • 23 July 2025 09:35
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Aturan tentang mangrove ini diharapkan bisa memperkuat komitmen Indonesia menjaga kekayaan alam pesisir.
"PP Mangrove ini harus menjadi penegas komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip), Prof Denny Nugroho Sugianto, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Denny mengatakan mangrove memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Namun, ekosistem ini terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan degradasi yang mengkhawatirkan.
PP 27/2025 lahir dari proses panjang melibatkan kajian ilmiah, data spasial, dan konsultasi publik. "Filosofi di balik penyusunan PP ini adalah pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir, serta prinsip kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset," kata dia.
Denny berharap pendekatan ini mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan mangrove di masa lalu.
Adapun empat tujuan utama PP Mangrove, yakni:
Baca:
Pemulihan Alam, 4.000 Mangrove Ditanam di Pesisir Kutai Timur |