Immanuel 'Noel' Ebenezer/MI/Usman
Detik-detik Noel Ebenezer Kena OTT KPK
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 23:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG). Awalnya, KPK menciduk Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
“Jadi, yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBH,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan, Irvian diinterogasi usai ditangkap. Menurut dia, Irvian memberikan keterangan bahwa uang yang diterimanya bakal dibagi-bagi ke banyak pihak, salah satunya Noel.
“Jadi, salah satunya (uang yang akan mengalir) adalah kepada IEG, iya kepada IEG, dan pihak-pihak lain,” ucap Setyo.
| Baca: Noel Resmi Dicongkel dari Kursi Wamen, Begini Pesan Istana |
Atas informasi itu, KPK melakukan pengembangan perkara dan menangkap Noel. Dalam pengembangan keterangan Irvin ini juga didapat 22 kendaraan yang diduga dibeli dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya,” ucap Setyo.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.