Konferensi pers pengungkapan uang palsu di Polda Jawa Tengah.
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Sebanyak enam tersangka ditangkap saat beraksi di Boyolali, Jawa Tengah, dan di sebuah rumah produksi uang palsu di Yogyakarta.
"Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W, 70, warga Kabupaten Boyolali, dan M, 50, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa, 5 Agustus 2025.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.
Hasil pengembangan dari dua tersangka mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES, 54, warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu. Kemudian tersangka HM, 52, warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.
Petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko, 58, warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu. Kemudian, petugas juga menangkap DMR, 30, warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu. Sebanyak 150 lembar di antaranya diduga sudah beredar di masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MI/HT).