MA Perintahkan PN Jakarta Utara Laporkan Oknum Ricuh di Persidangan ke Polisi

Ilustrasi. (Medcom.id)

MA Perintahkan PN Jakarta Utara Laporkan Oknum Ricuh di Persidangan ke Polisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 February 2025 14:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap terkait peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di PN Jakut pada hari tersebut. Keributan Razman dan Hotman terjadi setelah Razman lebih dulu mendatangi kursi Hotman Paris. Saat itu, Hotman Paris tengah bertindak sebagai saksi. 

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court (merendahkan martabat peradilan) tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas juru bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
 

Baca juga: Razman dan Hotman Paris Ribut di Persidangan, Lembaga Peradilan Dinilai Terdegradasi

“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” tambah dia.

Yanto menegaskan Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

“Ke depan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga
kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)