Komisi II Gelar Rapat Tertutup Evaluasi DKPP, Tindak Lanjut Tatib DPR Baru?

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. (Metrotvnews.com/Fachri)

Komisi II Gelar Rapat Tertutup Evaluasi DKPP, Tindak Lanjut Tatib DPR Baru?

Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 12:46

Jakarta: Komisi II DPR menggelar rapat evaluasi kinerja secara tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi merespons soal rapat tersebut sebagai implementasi tata tertib (tatib) baru parlemen yang memberikan kewenangan mengevaluasi pejabat publik.

"Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance, ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balances. Jadi kita menjalankan fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Dede mengaku tak paham rapat tersebut dilaksanakan tertutup. Namun, apabila terlihat adanya teguran-teguran dari legislator, menurut dia hal itu menimbulkan kesan beragam.

"Ya kalau menegur kan kita enggak boleh, kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kaya apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi," ucap Dede.

Dia menekankan saat ini Komisi II DPR juga ingin mengevaluasi terkait pemilihan. Para legislator mengeklaim mendapat keluhan dari masyarakat dan membutuhkan solusi konkret.
 

Baca juga: Potensi Penyimpangan di Danantara Terbuka Lebar, DPR Diminta Bergerak

"Saya pikir evaluasi pilkada tetap harus dilakukan terus, kemudian mendengar masukan-masukan, mengenai kesulitan-kesulitan, yang mungkin perlu kita lihat (juga) adalah kinerja," ucap Dede.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)