MK Tolak Gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar Tetapkan Calon Terpilih Hari Ini

Sidang putusan sela MK terkait sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap.

MK Tolak Gugatan Richi-Donny, KPU Tanah Datar Tetapkan Calon Terpilih Hari Ini

Whisnu Mardiansyah • 6 February 2025 11:54

Batusangkar: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Sementara itu, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis, 6 Februari 2025.
"Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini," ujarnya.
 

Baca: KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Walkot dan Wawalkot Tangsel Terpilih

Menurutnya, sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan. 

"Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon," ungkapnya.

Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)