Sidang putusan sela MK terkait sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap.
Whisnu Mardiansyah • 6 February 2025 11:54
Batusangkar: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Sementara itu, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis, 6 Februari 2025.
"Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini," ujarnya.
Baca: KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Walkot dan Wawalkot Tangsel Terpilih |