Ilustrasi, proyek PP Properti. Foto: dok PP Properti.
Husen Miftahudin • 19 February 2025 22:31
Jakarta: PT PP Properti Tbk (PPRO) berhasil mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Momentum ini menjadi titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan," ucap Direktur Utama PPRO Andek Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
PPRO meyakini proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Andek menjelaskan, keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal. Kata dia, homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
"Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO," tegasnya.
Baca juga: Prospek Pasar Properti Indonesia Dinilai Positif |