Ilustrasi Kepala Daerah. (MI)
KPU Provinsi Banten Akan Gelar PSU Kabupaten Serang
Hendrik Simorangkir • 24 February 2025 18:42
Tangerang: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk wilayah Kabupaten Serang. PSU itu diminta dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Serang usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, KPU tentu harus menjalankan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final," kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, Senin, 24 Februari 2025.
| Baca: MK Putuskan PSU Pilkada Boven Digoel Tanpa Petrus Ricolombus
|
"Kita akan segera melakukan konsolidasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang untuk memastikan semuanya. Jadi dari anggaran dan lain sebagainya semua di Kabupaten Serang. Kita supervisi dan monitoring saja ke Kabupaten Serang," jelasnya.
Sebelumnya MK dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com