Ilustrasi Kepala Daerah. (MI)
Hendrik Simorangkir • 24 February 2025 18:42
Tangerang: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk wilayah Kabupaten Serang. PSU itu diminta dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Serang usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, KPU tentu harus menjalankan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final," kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, Senin, 24 Februari 2025.
Baca: MK Putuskan PSU Pilkada Boven Digoel Tanpa Petrus Ricolombus
|