Sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan. PSU dilakukan tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi.
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum atau KPU Boven Digoel) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 Februari 2025.
Perintah PSU atas perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dilatarbelakangi permasalahan pencalonan Petrus Ricolombus Omba sebagai Calon Bupati Nomor Urut 3. Status tersebut dipersoalkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, sebagai Pemohon perkara, karena pernah tersangkut kasus pidana saat berstatus militer aktif, sehingga dipecat dari institusi TNI.
Atas fakta tersebut, pencalonan Petrus Omba yang berpasangan dengan Marlinus sebagai calon wakil bupati dinyatakan tidak sah. Keputusan KPU Boven Digoel soal penetapan pasangan calon (paslon) dibatalkan.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024,” ungkap dia.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Oleh karena itu, MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.
“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” sebut dia.
PSU hanya dapat diikuti oleh Athansius Koknak-H. Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3. Pelaksanaan PSU paling lama 180 hari atau sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan.
“Dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, menerima keputusan MK yang mendiskualifikasi dirinya. Melaui putusan ini, Petrus Omba tidak dapat berpartisipasi dalam PSU di Kabupaten Boven Digoel.
“Saya secara pribadi memohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi. Dengan hasil putusan yang telah kita ketahui hari ini, saya berharap kita semua tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan,” ujar Petrus.
Petrus juga menyampaikan bahwa pendukungnya masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU yang akan segera dilaksanakan. "Saya harap semua pihak tidak mudah terprovokasi atau terpancing. Kita masih memiliki peluang untuk mengusung calon bupati,” ujar dia.