MK Perintahkan PSU 2 TPS di Pilkada Barito Utara

Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: MI/Devi Harahap.

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Pilkada Barito Utara

Devi Harahap • 24 February 2025 12:53

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Barito Utara 2024. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara.

Adapun dua TPS yang diperintahkan MK untuk diselenggarakan PSU itu adalah di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Lalu, TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru. 

“Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di TPS 01 dan TPS 04 dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pemindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara dengan tanggal 17 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan aquo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 Februari 2025.

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Sebagai Pihak Terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.

“Dan selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan aquo untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” ungkap dia
 

Baca juga: 

Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT, MK Perintahkan PSU di Pilkada Mahakam Ulu


Selain itu, MK memerintahkan KPU melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara. MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 

Perkara disidangkan secara perdana pada Senin, 13 Januari 2025. Pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.

Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.

Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Kemudian, Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)