Proses eksekusi lahan di Makassar berakhir ricuh, Kamis, 13 Februari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Muhammad Syawaluddin • 13 February 2025 19:09
Makassar: Eksekusi lahan di Kota Makassar berakhir ricuh. Sengketa tanah tersebut sudah berjalan sejak 2018 lalu saat pemilik lahan menggugat tanah yang ditempati dan dibangun gedung dan ruko.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Hendra Karianga, mengatakan sengketa tanah tersebut sudah bergulir sejak 2018. Kliennya Andi Baso Mattutu menggugat atas tanah seluas 12.931 meter persegi. "Sengekta tahan ini sudah bergulir lama, dari tahun 2018," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Sengekta tersebut kemudian memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.
"Jadi Andi Baso Mattutu adalah pemilik lahan yang ada di Jalan Andi Pangeran Pettarani," tegasnya.
Ia mengatakan ada hak yang dimiliki oleh kliennya dari tanah tersebut. Di mana itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hak milik. "Jadi secara hukum clear, tidak ada masalah, karena semua perdebatan. Apakah tanah ini milik A, milik B, sudah di-clearkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Bahkan sebelum eksekusi dilakukan, pihak tergugat sempat melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan perkara a quo yaitu Perkara No. 234/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 235/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 207/Pdt. Bth/2023/Pn.Mks; Perkara No. 480/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 481/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 482/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 483/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 484/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks.
Baca: Ricuh Eksekusi Lahan di Makassar, 2 Pemilik Ruko Diamankan |