Sengketa Lahan Berakhir Ricuh di Makassar Bergulir Sejak 2018

Proses eksekusi lahan di Makassar berakhir ricuh, Kamis, 13 Februari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

Sengketa Lahan Berakhir Ricuh di Makassar Bergulir Sejak 2018

Muhammad Syawaluddin • 13 February 2025 19:09

Makassar: Eksekusi lahan di Kota Makassar berakhir ricuh. Sengketa tanah tersebut sudah berjalan sejak 2018 lalu saat pemilik lahan menggugat tanah yang ditempati dan dibangun gedung dan ruko.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Hendra Karianga, mengatakan sengketa tanah tersebut sudah bergulir sejak 2018. Kliennya Andi Baso Mattutu menggugat atas tanah seluas 12.931 meter persegi. "Sengekta tahan ini sudah bergulir lama, dari tahun 2018," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Sengekta tersebut kemudian memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023. 

"Jadi Andi Baso Mattutu adalah pemilik lahan yang ada di Jalan Andi Pangeran Pettarani," tegasnya.

Ia mengatakan ada hak yang dimiliki oleh kliennya dari tanah tersebut. Di mana itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hak milik. "Jadi secara hukum clear, tidak ada masalah, karena semua perdebatan. Apakah tanah ini milik A, milik B, sudah di-clearkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Bahkan sebelum eksekusi dilakukan, pihak tergugat sempat melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan perkara a quo yaitu Perkara No. 234/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 235/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 207/Pdt. Bth/2023/Pn.Mks; Perkara No. 480/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 481/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 482/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 483/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 484/Pdt. Bth/2022/Pn.Mks.
 

Baca: Ricuh Eksekusi Lahan di Makassar, 2 Pemilik Ruko Diamankan

"Semua perkara perlawanan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar yang putusannya menolak perlawanan Pelawan/Pihak Ketiga," ungkapnya. 

Bahkan, sertifikat hak milik yang digunakan oleh tergugat atas klaim tanah tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan. Kuasa hukum sekaligus Ahli Waris Hamat Yusuf,  Muhammad Ali, mengatakan, pihaknya bingung dengan adanya putusan pengadilan yang menenangkan Baso Mattutu. Padahal kliennya memiliki sertifikat milik (SHM).

"Dia pakai menggugat rinci palsu, bukti yang dilakukan menggugat palsu semua," tegasnya. 

Bahkan, hingga eksekusi tersebut tidak ada putusan yang membatalkan surat hak miliknya. Bahkan katanya, malah yang ada adalah putusan PTUN dan Pengadilan Negeri menguatkan SHM miliknya. "Tidak ada putusan yang membatalkan SHM. Ada putusan PTUN dikuatkan SMH ku. Ada putusan pengadilan negeri dikuatkan sertifikatku," ungkapnya. 

Terpisah, pemilik ruko yang dieksekusi, Rahman Busrah, mengatakan, ruko tersebut dibelinya pada 2007 dari pengembang. Jadi menurutnya, tanah atau bangunan yang ditempatinya bukan warisan. "Jadi sebelumnya ini ruko dibeli 2007 kami beli bukan warisan," jelasnya.

Namun, berjalannya waktu ada gugatan atas rincik yang dulu. Hanya saja, saat eksekusi ruko yang dibelinya itu ikut dieksekusi. Padahal, ia tidak pernah digugat dan diundang ke pengadilan. 

"Kami tidak pernah diundang dan kami tidak pernah digugat dan kami tidak pernah merasa ada gugatan. Kami tidak pernah ada panggilan pengadilan," ungkapnya. 

Bahkan ia pernah mengecek sertifikat hak miliknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2024 lalu. BPN mengatakan sertifikat miliknya masih aktif. "Kami pernah tanyakan 2024 , masih aktif. Jadi kami sebenarnya bingung, melawan dituduh perusuh padahal yang kami pertahankan adalah tanah kami, hak kami," tuturnya. 

Sehingga menurutnya, sangat tidak adil jika pihaknya tidak pernah dimintai atau diundang ke pengadilan memberikan keterangan terkait sengekta lahan tetapi ikut dieksekusi setelah ada putusan. 

"Oleh karena itu kami rakyat indonesia meminta kepada Presiden Prabowo untuk menurunkan tim pencari fakta apa yang terjadi negara kita," harapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)