Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi (tengah). Foto: dok ICDX.
Ade Hapsari Lestarini • 20 June 2025 19:47
Jakarta: Bank Indonesia secara resmi menyatakan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing. Hal ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX.
Dengan Keputusan ini, menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah Otoritas Bank Indonesia.
Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi di BI, menjadikan ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah pengawasan Bank Indonesia telah lengkap, yakni ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Bank Indonesia sebagai Otoritas yang mengatur dan mengawasi. Indonesia Clearing House sebelumnya juga telah dinyatakan secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pertama dari Bank Indonesia.
"Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di Bank Indonesia, tentunya ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia. Sejak beroperasi dari 2009, ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara Pasar Uang dan Valuta Asing dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk di antaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX). Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda Bank Indonesia, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing melalui Bursa Berjangka," jelas Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca juga: Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Beri Izin Prinsip ke ICDX |